Beranda | Artikel
Kaidah Penting Seputar Transaksi Riba: Perbedaan Antara Piutang Dengan Tabungan (wadiah)
Selasa, 1 April 2014

Permasalahan ini harus dikuasai dan senantiasa diingat, agar tidak terkecoh dengan perubahan nama atau sebutan riba. Masyarakat di belahan bumi manapun, pada zaman ini telah mengubah nama riba menjadi bunga atau faidah, dan mengubah nama piutang menjadi tabungan atau wadi’ah.

Piutang (al-qardhu) adalah suatu akad berupa memberikan harta kepada orang yang akan menggunakannya dan kemudian ia berkewajiban mengembalikan gantinya (baca Mughni al-Muhtaj oleh asy-Syarbiny asy-Syafi’i, 2/117 dan asy-Syarhu al-Mumti’ oleh Ibnu ‘Ustaimin, 9/93). Adapun akad tabungan atau wadi’ah adalah menyerahkan harta kepada orang yang menjaganya/menyimpankannya (baca Mughni al-Muhtaj, 3/79, Kifayah al-Akhyaar oleh Taqiyuddin al-Hishny, 2/11 dan asy-Syarhu al-Mumti’, 10/285).

Agar perbedaan antara wadi’ah (titipan) dengan dain (piutang) menjadi jelas, maka cermatilah perbedaan hukum antara keduanya dalam diagram berikut:

Tabel Perbedaan Piutang dengan Tabungan

 

Bila kita bandingkan antara tabungan di perbankan zaman kita ini dengan hukum-hukum wadi’ah yang ada pada kolom di atas, niscaya akan kita dapati adanya beberapa ketidaksesuaian. Wadi’ah yang diterapkan dalam perbankan lebih sesuai dengan hukum dain/piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Dengan demikian, sebenarnya wadi’ah/tabungan yang ada di perbankan adalah piutang, sehingga yang berlaku padanya adalah hukum hutang piutang, dan bukan hukum wadi’ah/titipan.

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1961-kaidah-penting-seputar-transaksi-riba-perbedaan-antara-piutang-dengan-tabungan-wadiah.html